Perkawinan dapat batal demi hukum dan bisa dibatalkan oleh pengadilan. Secara sederhana ada dua sebab terjadinya pembatalan perkawinan. Pertama, pelanggaran prosedural perkawinan. Kedua, adanya pelanggaran terhadap materi perkawinan. Contoh yang pertama, tidak terpenuhi syarat-syarat wali nikah, tidak dihadiri para saksi dan alasan prosedural lainnya. Sedangkan contoh yang kedua adalah perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman, atau terjadi salah sangka mengenai calon suami dan istri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum putusan pembatalan perkawinan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung terhadap harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah harta...
Perkawinan merupakan salah satu kewajiban bagi muslim yang telah mampu melakukan perkawinan, perkawi...
SANTI RAHAYU. NIM: 1414211037 “KEWENANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN PERKARA DISPENSASI NIKAH DI PENGAD...
Hukum Islam mengijinkan seorang anak yang dibesarkan dalam batasan tertentu selama tidak membawa aki...
Undang-undang perkawinan Indonesia baik melalui Undang-Undang no. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan da...
Perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ialah ikatan lahir bath...
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ber...
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ber...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Artikel ini membahas tentang perkawinan campur yang telah menjadi kontroversi yang tidak ada habisny...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Hukum Islam mengijinkan seorang anak yang dibesarkan dalam batasan tertentu selama tidak membawa aki...
Penelitian ini bertujuan memperoleh pemahaman tentang perlindungan hukumterhadap isteri yang menjadi...
Perkawinan adalah kebutuhan hakiki manusia untuk melanjutkan keturunan dan mencapai kedamaian dan ke...
Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta jual beli tanah. Tidak jarang tana...
Perkawinan merupakan salah satu kewajiban bagi muslim yang telah mampu melakukan perkawinan, perkawi...
SANTI RAHAYU. NIM: 1414211037 “KEWENANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN PERKARA DISPENSASI NIKAH DI PENGAD...
Hukum Islam mengijinkan seorang anak yang dibesarkan dalam batasan tertentu selama tidak membawa aki...
Undang-undang perkawinan Indonesia baik melalui Undang-Undang no. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan da...
Perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ialah ikatan lahir bath...
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ber...
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ber...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Artikel ini membahas tentang perkawinan campur yang telah menjadi kontroversi yang tidak ada habisny...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Hukum Islam mengijinkan seorang anak yang dibesarkan dalam batasan tertentu selama tidak membawa aki...
Penelitian ini bertujuan memperoleh pemahaman tentang perlindungan hukumterhadap isteri yang menjadi...
Perkawinan adalah kebutuhan hakiki manusia untuk melanjutkan keturunan dan mencapai kedamaian dan ke...
Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta jual beli tanah. Tidak jarang tana...
Perkawinan merupakan salah satu kewajiban bagi muslim yang telah mampu melakukan perkawinan, perkawi...
SANTI RAHAYU. NIM: 1414211037 “KEWENANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN PERKARA DISPENSASI NIKAH DI PENGAD...
Hukum Islam mengijinkan seorang anak yang dibesarkan dalam batasan tertentu selama tidak membawa aki...